Lompat ke konten

Profil Yayasan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Yayasan Al-Amin Qalbu adalah sebuah organisasi non-profit yang bertujuan untuk menangani masalah-masalah sosial, kemanusiaan dan keagamaan, budaya serta pendidikan dengan membentuk kemitraan dengan masyarakat dan instansi-instansi sehingga mampu memberikan solusi yang tepat guna. Yayasan Al-Amin Qalbu akan senantiasa berkiprah dalam menangulangi, menjaga dan meningkatkan martabat bangsa. Pemberdayaan intelektualitas masyarakat, Pemberdayaan Akhlak masyarakat, Pemberdayaan budaya hidup sehat, Pemberdayaan budaya toleransi & perdamaian yang selalu berdasarkan nilai-nilai dasar negara.

Yayasan Al-Amin Qalbu bekerjasama dengan masyarakat dan instansi-instansi baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai visi dan misi yang sejalan dan mampu memberikan solusi yang berkelanjutan serta berkesinambungan.

Identitas Yayasan Al-Amin Qalbu

1.Nama Yayasan:Yayasan Al-Amin Qalbu
2.No./ Tgl.Akta Pendirian:01, tanggal 03 Oktober 2022 Notaris  Oni Monica, SH., M.Kn
3.No. / Tgl. SK Kemenkumham:AHU-0021026.AH.01.04.Tahun 2022
4.Tanda Daftar Yayasan (TDY):
5.Alamat Lengkap Yayasan:Jl. Ki Hajar Dewantara No.Km 6, Desa Bagik Manis, Sambelia, Kabupaten Lombok Timur, NTB.
6.Kode Pos:83656
7.Email:yalamqa10@gmail.com
8.Website:https://yalamqa.com
9.No. Handphone Yayasan:+62 877-2345-9578
10.NPWP Yayasan:61.332.255.1-915.000
11.Nama Ketua Yayasan:Aminullah, M.Pd

Moto Yayasan

“Bermanfaat bagi orang lain”

Visi

“Mewujudkan Yayasan yang mampu merevolusi akhlak, mencerdaskan kehidupan bangsa, melayani dan menjawab persoalan kehidupan masyarakat global serta mampu membangun budaya toleransi dan berkarya nyata untuk Indonesia Raya”.

Misi

  1. Membina masyarakat berdasarkan keimanan dan ketakwaan melalui pembinaan akhlak dan budi pekerti.
  2. Mewujudkan tercapainya peningkatan mutu pendidikan melalui pengembangan potensi masyarakat sejalan dengan perkembangan IPTEKdan Kebudayaan.
  3. Mempublikasi sumber ilmu dan pengetahuan secara terbuka yang dapat menambah pengetahuan baru
  4. Meningkatkan pelayanan kemanusiaan, keagamaan, dan sosial bagi masyarakat.
  5. Menyebar semangat demokrasi, berbagi, gotong royong, dan belajar sepanjang hayat secara inovatif.
  6. Mengantarkan masyarakat menggapai prestasi melalui pembinaan dan pelatihan minat maupun bakat.
  7. Memfasilitasi masyarakat dalam menemukan solusi permasalahan kehidupan bermasyarakat secara arif dan sopan.

Maksud dan Tujuan

  1. Meningkatkan atau membangun Sumber Daya Manusia (SDM) dan fasilitas pendidikan serta kemasyarakatan demi tercapainya upaya peningkatan kualitas akhlak dan pendidikan serta indeks pembangunan manusia.
  2. Mengembangkan dakwah agama di masyarakat demi terciptanya masyarakat yang taqwa, berbudi luhur, berpengetahuan mumpuni, cakap dan terampil serta bertanggungjawab terhadap agama, bangsa dan negara.
  3. Merevolusi tradisi dan membendung kebudayaan asing yang bertentangan dengan syari’at agama atau kepribadian bangsa Indonesia.
  4. Memberikan bantuan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  5. Melakukan kegiatan di bidang sosial, pendidikan, kemanusiaan, dan keagamaan.

Kegiatan Yayasan Sesuai Anggaran Dasar

  • BIDANG SOSIAL
  1. mendirikan dan menjalankan lembaga pendidikan formal dan non formal.
  2. mendirikan dan menjalankan panti asuhan, panti jompo, dan panti wreda.
  3. mendirikan dan menjalankan rumah sakit, poliklinik, dan laboratorium.
  4. Mengadakan dan menjalankan penelitian dan publikasi di bidang ilmu pengetahuan.
  5. Mengadakan dan menjalankan pembinaan olahraga.
  6. Mengadakan dan menjalankan studi banding.
  • BIDANG KEAGAMAAN
  1. Mendirikan sarana ibadah.
  2. Menyelenggarakan pondok pesantren dan madrasah.
  3. Menerima dan menyalurkan amal zakat, infaq, dan sedekah.
  4. Meningkatkan pemahaman keagamaan.
  5. Melaksanakan syiar keagamaan.
  6. Mengadakan dan menjalankan studi banding keagamaan.
  • BIDANG KEMANUSIAAN
  1. Memberikan bantuan kepada korban bencana alam.
  2. Memberikan bantuan kepada tuna wisma, fakir miskin, dan gelandangan.
  3. Mendirikan dan menyelenggarakan rumah singgah dan rumah duka.
  4. Memberikan perlindungan konsumen.
  5. Melestarikan lingkungan hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *